Oleh Hadisurya
pranahadisurya@gmail.com
*Akuntan penggemar kopi*
Coffee giant Starbucks has paid £5m in
UK corporation tax - its first such tax payment since 2009 - the company has
announced (www.bbc.com). Selama tiga tahun, Starbuck Inggris menyatakan tidak
memperoleh keuntungan dan tidak membayar pajak walaupun meraup penjualan 1,2
billion pound di Inggris (www.reuter.com). Tidak hanya Starbuck, Google dan
Amazon pun mengalami hal serupa. Bagaimana ini bisa terjadi? Apakah perusahaan
tersebut melakukan penggelapan pajak?
Secara runut, kasus ini dapat di cari melalui search
engine. Namun penulis hanya ingin menjabarkan secara singkat apa yang
terjadi dan bagaimana ini dilakukan. Dalam perpajakan dikenal istilah Tax
Evasion dan Tax Avoidance. Tax Evasion ialah tindakan melawan hukum dengan
memberikan informasi pajak secara tidak jujur. Sedangkan Tax Avoidance ialah
tindakan mengelola keuangan dengan cara tertentu agar beban pajak menjadi
minimal dan tergolong tindakan legal (Melville, 2010). Contoh Tax Evasion ialah
pemalsuan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak), merekayasa laporan keuangan dan
lainnya. Lantas apa yang dilakukan Starbuck?
Ada 3 mekanisme yang dilakukan yaitu,
1.
Intellectual Property Company. Starbucks memiliki perusahaan pemegang
hak kekayaan intelektual atas desain, resep dan logo Starbucks yang berada di
Netherland bernama Starbucks Coffee EMEA BV. Starbuck Inggris dan seluruh unitnya
diharuskan membayar fee royalty sebesar 6% dari total penjualan. Biaya fee
tersebut kemudian digunakan untuk mengurangi besarnya pajak penghasilan yang
mesti dibayar oleh Starbuck Inggris. Sedangkan pendapatan fee royalty yang
diterima oleh perusahaan Netherland, dikenakan pajak minim (hanya 2%) sesuai
dengan ketentuan perpajakan negara tersebut.
2.
Transfer Pricing. Biji kopi dihasilkan oleh perusahaan di Switzerland (Starbuck Coffee
Trading) dan di sangrai oleh perusahaan Netherland (Dutch Roasting Co),
perusahaan yang terpisah dari perusahaan induk. Dalam aturan pajak Netherland
dan Switzerland, Starbuck diharuskan mengalokasikan keuntungan kepada
perusahaan dikedua negara tersebut. Alokasi ini kemudian di setting dengan
harga tertentu untuk meniminalkan pajak dan dikenal dengan transfer pricing.
Bagi Starbuck Coffee Trading, pendapatan dari pengalihan keuntungan penjualan
komoditi dikenakan pajak rendah (hanya 5%) di Switzerland. Sedangkan bagi
perusahaan Netherland (Dutch Roasting Co) biaya pembelian biji kopi, sangrai,
listrik dan packaging dapat digunakan sebagai pengurang jumlah pajak
yang harus dibayar.
3.
Intercompany loan. Melakukan transaksi pinjaman antar perusahaan. Penerima pinjaman dapat
menjadikan biaya bunga sebagai pengurang pembayaran pajak. Sedangkan di negara
tertentu, pendapatan bunga yang diterima pemberi pinjaman tidak akan dikenakan
pajak.
Secara singkat, Starbuck Inggris mengurangi pajak yang harus di bayar
dengan cara mengakui biaya free royalty, biaya bunga atas pinjaman dan mengalihkan
keuntungan ke negara lain. Seluruh aksi korporasi tersebut bukanlah tindakan
illegal. Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum ( tax evasion ). Lantas
apakah salah menghindari pajak ?
Pertanyaan ini saya jawab
dengan mengutip penelitian Schwarzt and Orleans (1967) yang menyatakan “penghindaran
pajak yang sangat agresif itu melanggar prinsip etika dan tanggung jawab sosial”.
Salam Kopi Indonesia!
RUJUKAN
Menville, Alan (2010). Taxation : Finance Act 2009. Prentice Hall
Schwartz, R.D. and Orleans, S. (1967), “On legal sanctions”, University of
Chicago Law Review, Vol. 34, pp. 274-300.
Young, James C. International Tax Issues and Research Opportunities : A
View from the U.S. International Conference on Emergence Accounting Issues
2014. Padjajaran University, Bandung.
[REUTERS.COM] http://uk.reuters.com/article/2012/10/15/us-britain-starbucks-tax-idUKBRE89E0EX20121015
[GATRA.COM] http://www.gatra.com/fokus-berita/22050-skandal-pajak-juragan-kopi.html


No comments:
Post a Comment